SIKAP FPI TERHADAP PEMBUATAN PATUNG DI INDONESIA
Sehubungan dengan maraknya pembuatan PATUNG HARAM yang diletakkan di tempat umum dan terbuka di berbagai daerah di Indonesia, yang kemudian telah mengundang protes dan reaksi keras umat Islam, sehingga menimbulkan sikap yang pro dan kontra secara nasional, maka Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam di Jakarta memandang perlu untuk menyampaikan sikap terhadap persoalan tersebut sebagai berikut :
DATA DAN FAKTA :
1. Bahwa pada tahun 2008, Bupati Purwakarta dalam suatu dialog bersama Masdar Farid Mas'udi pernah melecehkan Al-Qur'an dengan menyatakan bahwa seruling Sunda lebih indah daripada ayat Al-Qur'an.
2. Bahwa sejak Bupati Purwakarta merencanakan pembuatan patung Bima tahun 2009 yang akan diletakkan di ruang terbuka secara mencolok di jalan raya umum, para Ulama Purwakarta telah menyampaikan penolakannya kepada Bupati, dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk Purwakarta dan tidak sesuai juga dengan budaya masyarakat Purwakarta.
3. Bahwa Penolakan Ulama Purwakarta mendapat dukungan dari Wakil Bupati dan DPRD Purwakarta, bukan hanya karena alasan agama, tapi juga karena merupakan pemborosan keuangan daerah, sementara masih banyak program lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat Purwakarta terbengkalai.
4. Bahwa semua penolakan tersebut diabaikan oleh Bupati Purwakarta, dan dia tetap menjalankan program pembuatan patung Bima yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat, sehingga terjadi aksi massa tahun 2010 yang berupaya meruntuhkan patung Bima, tapi sempat dihalau oleh petugas.
5. Bahwa pasca keributan soal patung Bima, ternyata Bupati Purwakarta bukannya sadar dan bersikap arif terhadap aspirasi Ulama dan umat Islam di Purwakarta, justru semakin arogan dengan menggunakan Tiga Kepala Desanya memeja-hijaukan Tokoh Ulama Purwakarta yang sangat disegani umat Islam Purwakarta, KH.Abdullah Joban, mantan Ketua MUI Purwakarta.
6. Bahwa pasca keributan soal patung Bima, ternyata Bupati Purwakarta bukannya sadar dan bersikap arif terhadap aspirasi Ulama dan umat Islam di Purwakarta, justru semakin melecehkan umat Islam dengan membuat tujuh patung lainnya, seperti patung Semar, Gatot Kaca, Kresna, Jaka Tawa, Orang Biasa dan Arjuna di dua tempat. Bahkan rencananya akan dibuat belasan hingga puluhan patung lagi.
7. Bahwa pasca keributan soal patung Bima, ternyata Bupati Purwakarta bukannya sadar dan bersikap arif terhadap aspirasi Ulama dan umat Islam di Purwakarta, justru semakin menantang umat Islam dengan mengerahkan preman dan sebuah organisasi kepemudaan untuk meneror Ulama dan umat Islam di Purwakarta.
8. Bahwa Bupati Purwakarta dalam pembuatan patung selalu beralasan untuk Keindahan seni dan budaya. Padahal, jika untuk keindahan seni dan budaya masyarakat Purwakarta, mestinya Bupati Purwakarta membangun patung yang tidak diharamkan agama Islam, misalnya Patung Manggis di Wanayasa untuk menunjukkan bahwa Wanayasa adalah Kebun Manggisnya Purwakarta, atau Patung Guci Tanah / Keramik di Plered untuk menunjukkan bahwa Plered adalah Pusat Kerajinan Tanah dan Keramiknya Purwakarta, atau Patung Tasbih untuk menunjukkan bahwa Purwakarta adalah Kota Kyai dan Sanyri.
9. Bahwa Bupati Purwakarta dalam pembuatan patung-patung pewayangan selalu beralasan untuk Berda'wah ala Wali Sanga. Padahal, kondisi sosiologis dan phsykologis masyarakat di zaman Wali Sanga memang ada di "Alam Pewayangan", maka masuklah Wali Sanga berda'wah dengan wayang untuk menghijrahkan umat dari "Alam Pewayangan" ke "Alam Islami", dan berhasil. Sedang kini, Bupati Purwakarta berupaya untuk mengembalikan umat Islam di Purwakarta dari "Alam Islami" ke "Alam Pewayangan", yaitu dari "Tauhid" kepada "Syirik", sehingga kini Purwakarta berubah dari "Kota Kyai" menjadi "Kota Berhala".
10. Bahwa sikap arogan Bupati Purwakarta dan penyalah-gunaan wewenangnya telah mengundang kemarahan umat Islam Purwakarta, sehingga terjadi perobohan sejumlah patung di Purwakarta oleh masyarakat pada tanggal 18 September 2011. Karenanya, Bupati Purwakarta harus ditangkap, diperiksa dan ditahan oleh aparat keamanan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang telah menciptakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
11. Bahwa perlawanan umat Islam Purwakarta terhadap arogansi Bupati Purwakarta adalah perjuangan mulia untuk membela agama, sehingga wajib untuk dihormati dan dihargai. Karenanya, tidak boleh ada pemanggilan atau pemeriksaan, apalagi penangkapan dan penahanan oleh aparat kemanan terhadap umat Islam Purwakarta yang telah dan sedang terus berjuang membela agamanya.
12. Bahwa Persoalan penolakan patung terjadi juga di berbagai daerah lain, antara lain : patung Naga di Singkawang - Kalimantan Barat, patung Budha di Tanjung Balai -Sumatera Utara dan patung Tiga Mojang di Bekasi - Jawa Barat. Karenanya, pemerintah pusat harus bersikap benar dalam menangani persoalan pembuatan patung-patung semacam itu.
SOROTAN DAN SIKAP :
- 1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jiwa Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam, wajib menghargai keyakinan umat Islam yang menolak patung, karena diharamkan dalam ajaran Islam.
- 2. Bahwa pada prinsipnya, Umat Islam tidak menolak patung selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya bukan patung Manusia / Hewan / Setan / dan yang sejenisnya atau yang menyerupainya,
- 3. Bahwa Umat Islam juga tidak pernah menolak seni dan budaya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- 4. Bahwa Umat Islam tidak pernah mengganggu patung yang dibuat dan diletakkan pada tempatnya, seperti patung Yesus atau Bunda Maria di dalam Gereja, patung Budha di dalam Vihara, aneka patung di dalam candi, dsb.
- 5. Bahwa adanya patung-patung yang dibuat dan diletakkan bukan pada tempatnya, apalagi di tempat terbuka yang bisa menyinggung suatu agama / suku / kelompok / golongan, tentu merupakan PROVOKASI JAHAT yang harus dilarang oleh negara.
- 6. Bahwa Patung Naga besar dan mencolok yang identik dengan adat China dipajang oleh Walikota berdarah China di tengah Kota Singkawang yang merupakan daerah basis pribumi Melayu, adalah PROVOKASI JAHAT.
- 7. Bahwa Patung Bima yang berasal dari pewayangan zaman Pra Islam dipajang secara mencolok di tengah kota Purwakarta yang dikenal sebagai Kota Kyai dan Santri dengan kehidupan yang sangat agamis, adalah PROVOKASI JAHAT.
- 8. Bahwa Patung Tiga Mojang dipajang di tengah keramaian Kota Bekasi yang identik dengan Kota Islam dan terkenal dengan Gerakan Islamnya sejak lama, adalah PROVOKASI JAHAT.
- 9. Bahwa Patung porno mana pun dipajang di tempat umum, adalah merupakan pelecehan terhadap moral bangsa dan negara, sekaligus adalah PROVOKASI JAHAT,
- 10. Bahwa Pelestarian Seni dan Budaya di Indonesia tidak boleh bertabrakan dengan norma-norma agama dan adat istiadat masyarakat serta adab kesantunan bangsa Indonesia.
- 11. Bahwa tidak boleh melindungi budaya dengan menghancurkan agama, tapi jagalah agama dengan membenahi budaya.
- 12. Bahwa khusus pembuatan patung-patung di Purwakarta ditengarai ada penyelewangan dana APBD yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan masyarakat, pembukaan lapangan kerja dan pembenahan infrastruktur, namun dihambur-hamburkan untuk patung dengan alasan seni dan budaya. Dan hal ini sudah dilaporkan masyarakat ke KPK sebelum Ramadhan yang lalu.
SERUAN :
1. Menyerukan Pemerintah Indonesia dari Pusat sampai ke Daerah untuk merobohkan semua Patung Haram yang diletakkan di tempat terbuka, dan melarang pembangunan patung-patung haram yang baru.
2. Menyerukan semua anggota masyarakat untuk segera menghentikan pembuatan patung-patung haram untuk menjaga kodusifitas hubungan antar umat beragama.
3. Menyerukan segenap Umat Islam untuk menolak pembuatan patung-patung haram di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jakarta, 1 Dzul Qa'dah 1432 H / 29 September 2011 M.
Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam (FPI)
Komentar
Posting Komentar