Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

10 Alasan Dukung Perda Antimaksiat

Sebanyak 134 anggota DPR menolak pencabutan Peraturan Daerah (PERDA) Antimaksiat. Penoakan tersebut mereka bubuhkan dalam berkas kontra petisi yang disampaikan kepada ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Selasa (27/6). Kontra petisi ini merupakan perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR - belakangan berkurang menjadi 51- Selasa (13/6). Motor penggeraknya adalah para anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PDS. Dalam memorandum tersebut, mereka menuntuk presiden agar mencabut semua perda yang mereka sebut sebagai Perda syariat Islam di berbagai daerah. Belaknagan, sebagian anggota DPR yang merasa dikibuli koleganya di PDIP dan PDS, menarik dukungannya. Di bawah ini sepuluh alasan kenapa Perda Antimaksiat di berbagai daerah perlu didukung. Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah negara sekuler. Namun,bukan pula negara yang berdasarkan agama tertentu, tapi negara yang berpijak atas Ket...